SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA TRANSISI ENDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

SE-No-1-TAHUN-2023-tentang-PROKES-PADA-MASA-TRANSISI-ENDEMI-COVID-19

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
a. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendumnya; dan
d. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat