Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:a. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan danOptimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);b. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala […]