Resmi dicabut Keputusan Presiden yang Menetapkan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan secara faktual berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keppres ini dapat diakses melalui link ini Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia .

Selain itu, melalui Keppres ini, Presiden mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Dengan berlakunya Keppres ini, sejumlah Keppres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Keppres yang dicabut meliputi Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, sesuai dengan ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023.

baca juga : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia