Pemko Imbau Warnet Tutup Sampai 30 Maret



Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam meminta warung internet (warnet) dan kios game online untuk menutup sementara usahanya. Permintaan ini sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tentang antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19), yang meminta pelajar belajar di rumah. Tapi di lapangan kita melihat masih ada anak-anak yang menghabiskan waktu di tempat tidak semestinya, seperti warnet dan tempat bermain game online,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Atas dasar itulah, ia melanjutkan, pemerintah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha warnet dan kios game online. Isinya meminta tempat-tempat ini menutup sementara usahanya selama 11 hari. Yakni terhitung tanggal 20 Maret hingga 30 Maret mendatang.

“Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Untuk itu mohon dukungan semua pihak,” ujar Amsakar yang menandatangani surat bernomor 261/2020 tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Rudi juga sudah menyampaikan imbauan kepada warga Batam agar tidak keluar rumah di Sabtu dan Minggu akhir pekan ini. Tujuannya antra lain meminimalisir kontak antar individu. Sehingga bisa menekan laju penyebaran virus corona ini.

Pemerintah mencoba dalam dua hari ini tidak ada kegiatan keramaian di Batam. Pemerintah berharap masyarakat bisa sepakat menjalankan rencana ini. Karena tujuannya tak lain adalah mencoba memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Semoga langkah pengurangan ini bisa berdampak pada pemutusan penyebaran Covid-19. Betul-betul bisa diputus dengan tidak ada kegiatan masyarakat yang jumlahnya besar di Kota Batam,” ujarnya.