Amsakar Tinjau Pelaksanaan Protokol Covid-19 di Perusahaan

Lawancorona – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Amsakar Achmad meninjau sejumlah perusahaan, Rabu (8/4). Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan protokol keamanan covid-19 dijalankan dengan baik. Dan dari hasil peninjauannya, Amsakar mengapresiasi perusahaan-perusahaan tersebut karena telah mengikuti apa yang disarankan pemerintah.

“Ini layak menjadi contoh. Saya bangga melihat manajemen perusahaan yang sudah sangat peduli, dengan menerapkan social dan physical distancing terhadap karyawannya ketika berada di lingkungan kerja,” tutur Wakil Wali Kota Batam tersebut.

Ia juga melihat secara langsung bagaimana sistem penyusunan tempat duduk di kantin karyawan. Sehingga jarak 1-2 meter antar individu sesuai anjuran medis dapat terpenuhi.

Peninjauan tak hanya dilakukan terhadap perusahaan yang berkegiatan di dalam bangunan. Amsakar juga memantau protokol penanganan Covid-19 di lingkungan kerja yang sifatnya terbuka, seperti di pelabuhan dan galangan kapal. Antara lain untuk memastikan semua pekerja sudah mengenakan masker selama berada di tempat kerja.

“Kita harap langkah-langkah yang dilakukan ini bisa menjadi upaya konkrit mencegah penularan Covid-19. Sehingga Batam bisa menekan angka penyebaran seminimal mungkin,” harapnya.

Sebelum mengakhiri inspeksi, Amsakar juga menyempatkan diri untuk meninjau proses penyempurnaan Gedung Kirana, Instalasi Rawat Penyakit Infeksius di RSUD Embung Fatimah Batam.

“RSUD ini fasilitasnya akan terus dibenahi dan dilengkapi. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Amsakar.

Pada kesempatan tersebut, ia juga diinformasikan tentang pasien dalam perawatan (PDP) yang sudah menyelesaikan perawatan dan boleh pulang. Pasien atas nama Tuan S tersebut masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah pada 3 April sore dengan keluhan demam, batuk, nyeri perut, mual, muntah, dan mencret yang menyerupai gejala Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen dinyatakan pneumonia ringan. Kemudian dilakukan tes dengan alat Rapid Test, dengan hasil Non Reaktif.

“Pasien sudah dibolehkan pulang hari ini (8 April). Diantar Ambulans dan petugas kita. Tapi tetap kita minta self-isolation di rumah selama 14 hari. Sebelum pulang kita sudah edukasi juga, untuk menjaga imun tubuh, minum vitamin, terapkan pola hidup bersih dan sehat. Dan kita imbau untuk tidak kontak dekat dulu dengan anggota keluarga di rumah,” terang Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana.

Dalam masa isolasi mandiri ini nantinya pasien tetap akan diperiksa kembali. Biasanya pemeriksaan dilakukan per 7 hari. Bisa pasien yang datang ke rumah sakit, atau petugas medis yang berkunjung ke rumah pasien.