Walikota Perintahkan Satpol-PP Lebih Tegas Lagi

WALIKOTA Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percephatan Penanganan Covid-19, H Muhammad Rudi (HMR) meminta Satpol-PP bertindak tegas dan memperketat protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini ditegaskan HMR saat rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam dan para camat di Engku Putri, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, HMR tetap menekankan agar tindakan tegas tersebut mengedepankan cara-cara persuasif.

“Jangan terpancing benturan fisik, sebab mereka adalah masyarakat kita juga. Sabar tetap persuasif,” ingatnya, yang langsung dijawab “Siap!” oleh Kepala Satpol-PP Kota Batam Salim yang hadir di tempat itu.

Tindakan tegas ini harus diambil, karena HMR ingin warga Batam segera terbebas dari pandemi ini.

“Kita ingin pada 28 atau 29 Ramadan, Kota Batam zero (nol) Covid-19. Semua sudah sembuh, serta tak ada lagi pasien baru. Sehingga awal Juni nanti sudah beraktivitas normal lagi,” azamnya.

Protokol kesehatan Covid-19 tersebut seperti mewajibkan warga pakai masker, tak melakukan kegiatan yang menggalang massa, serta tetap ada di rumah bila tak ada kepentingan di luar.

Soal tarawih berjamaah di masjid, itu sudah tegas tidak diperbolehkan, sebab menurut HMR semua ini berdasar fatwa ulama untuk menyelamatkan agama itu sendiri.

Keputusan yang melatarbelakangi Surat Walikota ini pun berdasarkan masukan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, dimana semua aktivitas keagamaan supaya tidak dilaksanakan di rumah ibadah.

Sebelumnya juga sudah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Rujukan lainnya yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.