Terobosan Rudi dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Batam

Lawan Corona Batam– Pemerintah Kota Batam merupakan kota yang lebih mandiri dalam menangani penyebaran Covid-19. Mandiri dalam arti tak terlalu banyak mendapatkan bantuan pemerintah pusat.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Walikota H Muhammad Rudi (HMR) yang menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagai pemimpin, HMR harus kaya terobosan, kreatif, tapi bekerja efektif dan cepat. Sebab, keselamatan masyarakat taruhannya dan masa depan Batam sendiri taruhannya.

Dengan bahu membahu bersama TNI-Polri dan elemen-elemen masyarakat, HMR yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam ini melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 agar tak terus bertambah.

Hasilnya?

Meski tak sempurna, namun sebagian besar berjalan bagus. Bahkan hingga hari ini, percepatan, penanganan Covid-19 di Kota Batam menunjukkan tren positif.

Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain:

1. Melakukan Penyisiran
Tim Gugus Tugas Covid-19 menyisir warga ke rumah-rumah dengan melakukan pendataan terkait perjalanan warga, pemeriksaan kesehatan, dan melakukan rapid test.

2. Mendorong Partisipasi Masyarakat
Walikota Batam mengajak semua elemen masyarakat baik pengusaha dan para relawan bersama-sama berpartisipasi menangani penyebaran Covid-19 di Batam. Partisipasi lewat pengumpulan dana, sembako, pengumpulan APD, melobi Singapura dll.

3. Pembagian Sembako
Pemko Batam melakukan pembagian sembako gratis selama 6 bulan dan satu bulan pembagian sembako tambahan untuk semua warga terdampak Covid-19. Sembako bukan hanya untuk warga ber-KTP Batam, tapi semua warga tak mampu yang tinggal di Batam.

4. Patroli Pusat Keramaian
Tim Gugus Tugas melakukan patroli di pusat-pusat keramaian dengan meminta warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri, sosialisasi protokol penanganan Covid-19 seperti pakai masker dan lainnya.

5. Bentuk Tim Task Force Kecamatan
Pemko Batam membentuk tim task force di kecamatan-kecamatan. Tim ini di bawah koordinasi para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan langsung turun ke lapangan melakukan pengimbauan, pengendalian, dan penindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Batam.

6. Pajak, Listrik, dan Air
Pemerintah Kota Batam menghilangkan denda pajak, membantu masyarakat kecil dan rumah-rumah ibadah untuk mendapatkan keringanan pembayaran listrik dan air. (MC Batam)